Pansus Ranperda Pajak daerah DPRD Riau Sepakat Turunkan PBBKB dari 10 Persen Jadi 5 persen. Khusus Pertalite, harga Jualnya Jadi Rp 7.750 Per liter
anas | Riau
Selasa, 27/03/2018 - 00:34:19 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sepakat menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen.
"Kita sudah menetapkan pajaknya. Khusus, untuk Pertalite, jika turun lima persen harga jualnya nanti berkisar Rp7.750," kata Ketua Pansus Erizal Muluk usai rapat finalisasi di Gedung DPRD Riau, Senin (26/3/18). Saat ini, harga BBM jenis Pertalite di Riau mencapai Rp8.150 per liter, tertinggi se-Indonesia.
Politisi Partai Golkar Riau tersebut mengatakan dengan besaran PBBKB yang telah ditetapkan, harga Pertalite di Riau akan sama dengan provinsi tetangga. Meskipun nantinya daerah lain akan ada perubahan PBBKB, namun di Riau tetap mengunci pada persentase lima persen.
Pihaknya telah menyerahkan kesepakatan hasil kerja pansus kepada Pimpinan Dewan, selanjutnya hasil tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Riau untuk mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan.
"Sudah kita serahkan ke Pimpinan (Dewan). Pansus sepakat, bahwa minimal pajak lima persen. Perpres juga minimal ditetapkan (lima persen). Kita ingin besaran PBBKB di Riau sama dengan daerah-daerah provinsi tetangga, tinggal paripurna saja," sebut Legislator asal Pekanbaru itu.
Meski begitu, Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dijadwalkan digelar Senin siang, tidak jadi dilaksanakan.
Paripurna tersebut diketahui diundur hingga Kamis (29/3/2018) mendatang. Dia mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran rapat paripurna. Namun, pihaknya optimis pada Kamis nanti, hasil kerja pansus dapat disahkan karena semua fraksi dalam rapat finalisasi tadi telah menyetujui untuk merevisi Perda Pajak Daerah itu.
Dia juga mengatakan, tugas pansus hanya untuk menetapkan PBBKB untuk wilayah Riau. Persoalan harga dasar Pertalite kembali naik sejak 24 Maret 2018 lalu, itu merupakan kebijakan nasional dan bukan domain DPRD Provinsi Riau.
"Tugas pansus hanya untuk menetapkan PBBKB Riau. Untuk pendapatan daerah, kenaikan harga dasar Pertalite itu secara nasional bukan di kita saja, naik seluruh provinsi (di Indonesia)," ucap Erizal. (nas)
sumber: inews.id