PEKANBARU, Riaueksis.com - Kendati Perda RTRW Riau sudah disahkan September 2017 silam, tapi tak kunjung dapat dipergunakan, karena masih terganjal verifikasi di Kementerian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Karena belum digunakan, tentu sangat dirasakan banyak yang tidak tertuntaskan. Seperti hal, untuk investasi jadi terhambat, bahkan rencana-rencana pada pembangunan. Artinya banyak kerugian akibat Perda RTRW tak bisa dilaksanakan.
Menyikapi ini, anggota DPD RI, Abdul Gafar Usman, mengaku sangat prihatin sekali dengan masalah RTRW Riau, yang masih terganjal di Kemen LHK. "Memang saya mendengar permasalahan itu," katanya menjawab wartawan, Minggu (4/3) ketika dihubungi ke selulernya.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau ini, menilai semua masalah mesti dibicarakan.
Mantan Kepala Kemenag Riau ini menyayangkan Pemprov Riau tidak mau membicarakan dengan pihaknya, bahkan rekan-rekan lain di DPD RI dari Riau. Sehingga, permasalahan tidak tuntas.
"Semua itu, dapat dirembukan dengan DPD RI. Sehingga bisa dicarikan solusi. Tetapi hingga kini, Pemprov Riau mengabaikan keberadaan DPD RI, dalam hal Perda RTRW Riau. Ini disesalkan," sebut Gafar.
"Pemprov Riau ini tidak pernah minta bantuan kepada kami (DPD, red) yang merupakan wakil rakyat di senator. Bahkan, dari DPRD Riau serta DPR RI tidak pernah bicarakan permasalah ini," sebutnya.
Yang terlihat sekarang ini, kata Gaffar, jika melihat pemberitaan media, hanya seperti berbalas pantun saja. "Tidak ada solusinya atas permasalahan Perda RTRW Riau ini. Harusnya, kan bisa 'duduk semeja," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak ditolak Kemen LHK RI untuk disetujui Perda RTRW Riau, walau telah disahkanya di Rapat Paripurna DPRD Riau. Ternyata, anggota DPRD Riau terus menyalahkan Kemen LHK RI. (der)