Senin, 31/08/20
 
Dinas PUPR Pekanbaru Himbau Warga Tak Rusak Tanaman

Ditma | Riau
Rabu, 28/02/2018 - 14:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com - Plt Kepala Bidang (Kabid)  Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Eduard Riansyah MM menghimbau agar masyarakat Pekanbaru jangan merusak tanaman di median jalan. 

Himbauan ini disampaikan karena pihaknya menemukan beberapa bunga hilang dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya bunga, sejumlah lampu yang dipasang dibawa pohon juga banyak yang hilang.

"Kita sangat menyangkan ini bisa terjadi. Padahal sanksi bagi warga yang mencuri dan merusak tanaman milik Pemko Pekanbaru itu sanksinya cukup berat," ujar Edu, Rabu (28/2).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2002 pasal 26 mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang merusak atau mencabut dan mencuri tanaman di areal milik pemerintah daerah.

"Jika melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan badan selama 6 bulan atau denda Rp 5 juta," ungkap Edu. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved