Dinas PUPR Pekanbaru Himbau Warga Tak Rusak Tanaman
Ditma | Riau
Rabu, 28/02/2018 - 14:45:12 WIB
PEKANBARU, Riaueksis.com - Plt Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Eduard Riansyah MM menghimbau agar masyarakat Pekanbaru jangan merusak tanaman di median jalan.
Himbauan ini disampaikan karena pihaknya menemukan beberapa bunga hilang dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya bunga, sejumlah lampu yang dipasang dibawa pohon juga banyak yang hilang.
"Kita sangat menyangkan ini bisa terjadi. Padahal sanksi bagi warga yang mencuri dan merusak tanaman milik Pemko Pekanbaru itu sanksinya cukup berat," ujar Edu, Rabu (28/2).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2002 pasal 26 mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang merusak atau mencabut dan mencuri tanaman di areal milik pemerintah daerah.
"Jika melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan badan selama 6 bulan atau denda Rp 5 juta," ungkap Edu. (der)