Andi Rahman, Syamsuar, Firdaus & Syamsuar Terancam Batal Jadi Calon Gubernur
Ditma | Riau
Sabtu, 24/02/2018 - 13:53:48 WIB
PEKANBARU, Riaueksis.com - Calon Gubernur Riau seperti Arsyajuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar terancam dibatalkan sebagai calon Gubernur Riau.
Ketiga calon ini dituding telah melakukan pelanggaran dengan melantik pejabat, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Riau.
"Padahal, hal itu sudah dilarang. Namun, seperti kita ketahui, tiga calon yang merupakan kepala daerah ini melantik banyak pejabat sebelum ditetapkan sebagai calon," terang Ketua Tim Hukum pasangan Lukman Edy-Hardianto, R. Adnan beberapa waktu lalu.
Adnan melanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan perubahan dan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, tanpa izin tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
"Saya kira pihak kementerian tidak akan sebodoh itu untuk memberikan izin pelantikan pejabat ini, apalagi Riau akan mengadakan pemilihan gubernur," tambahnya.
Atas dasar itu, Tim Hukum LE-Hardianto kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Riau.
"Tidak hanya 1, namun ketiganya telah melakukan pelanggaran. Itulah yang kami sebut dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Jika terbukti melakukan pelanggaran atas UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU," tutup Adnan. (der)