BEM Se-Indonesia Tuntut Presiden Dan DPR Cabut UU MD3
Ditma | Riau
Kamis, 22/02/2018 - 20:32:31 WIB
|
Ilustrasi |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaueksis.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar aksi demo di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (22/2/2018) siang.
Aksi yang disertai pembakaran ban di badan Jalan Jenderal Sudirman itu, digelar mahasiswa sebagai bentuk penolakan sekaligus mendesak Presiden dan DPR RI mencabut Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR.
Menolak berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai membuat rakyat menderita. Menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat di muka umum dan kritik terhadap pejabat negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kemudian mempertanyakan urgensi DPR membahas RUU tentang MD3 yang dinilai melemahkan demokrasi rakyat Indonesia dan berpotensi mencederai pasal 28E UUD 1945.
UU MD3 yang disahkan dianggap berlawanan dengan semangat demokrasi yang digaungkan. Kebijakan yang dilahirkan adalah intrik politik semata.
Mahasiswa menilai, isi UU MD3 banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pasal yang dimaksud seperti DPR dapat memangil paksa masyarakat dengan menggunakan tenaga kepolisian.
"DPR berhak untuk mempidanakan orang yang berani mengkritik dan menurunkan harkat martabat DPR. Kalau DPR dipanggil, maka harus dapatkan izin dari presiden," ujar salah seorang orasi.
Aksi ratusan mahasiswa dari BEM se-Indonesia itu membuat macet dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. (der)