Senin, 31/08/20
 
Pemkab Pelalawan Kaji Penggunaan DAKDR Rp 183 M yang Mengendap di Kasda

Ditma | Riau
Rabu, 21/02/2018 - 18:13:27 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PANGKALANKERINCI, Riaueksis.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan  melakukan kajian terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk tahun 2018 ini. Jumlah DAK-DR yang mengendap di Kas Daerah (Kasda) mencapai Rp 183 Miliar.

Selama ini, DAK-DR tidak bisa disentuh sama sekali oleh Pemda Pelalawan lantaran dasar hukum penggunaannya tidak kuat dan rentan menjadi persoalan hukum. Hingga dibiarkan begitu saja di dalam kasda dari tahun ke tahun.

"Sekarang dasar hukumnya sudah ada mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) sampai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi tidak ada masalah lagi untuk dipergunakan," beber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syahrul Syarif, kepada wartawan, Rabu (21/2/2018), seperti dilansir dari Tribun.

Dalam aturan itu, lanjut Syahrul, anggaran jumbo itu bisa dipakai untuk program di luar reboisasi dan penghijauan hutan. Selain itu, penggunaannya tidak serta merta dalam satu tahun anggaran berjalan sekaligus.

"Kita rancang pemakaiannya selama tiga tahun ini. Tim sedang menyusun kajian dan program yang bisa didanai dari anggaran ini (DAK-DR)," tambah Syahrul.

Syahrul merincikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berencana mengalokasikan dana jumbo itu untuk kegiatan penanggulangan bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Seperti pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA), pembelian peralatan pemadaman api, hingga operasional pemadaman Karlahut di Pelalawan.
Selain itu, dana itu akan digelontorkan untuk pembangunan tebing dan turap di tebing sungai dalam mengantisipasi abrasi kawasan pantai.

Kemudian penghijauan di areal kawasan hutan yang tidak dibebani izin perusahaan serta hutan lindung yang dikelola langsung oleh kementerian.
"Termasuk membiayai pembangunan hutan raya daerah maupun hutan kota," tandasnya.

Hasil kajian TAPD akan diusulkan ke Bupati Pelalawan HM Harris untuk disetujui. Jika sudah diteken barulah diusulkan ke Kementerian Keuangan sebagai pengambil keputusan akhir. Jika disetujui, program yang disusun langsung dijalankan. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved