Revisi Perda PBBKB Jenis Pertalite Telah Diajukan ke DPRD Provinsi Riau
M Amin | Riau
Sabtu, 03/02/2018 - 18:02:51 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis partalite telah diajukan ke DPRD Provinsi Riau pada Rabu (31/1/18) kemarin. Perda dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, dengan telah dikirimnya revisi Perda tersebut, maka Pmerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap pihak dewan segera membahasnya dan selanjutnya disahkan.
Diungkapkannya, proses pengajuan revisi Perda sama dengan pengusulan Perda baru. Selanjutnya DPRD Riau membahas Ranperda atas perubahan Perda Pajak Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
Pengajuan revisi Perda ini dilakukan karena harga BBM jenis Pertalite di Riau tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hal ini disebabkan tingginya harga dasar Pertalite yang ditetapkan Pertamina untuk Riau dan pajak PBBKB. Saat ini, harga pertalite per liternya ditetapkan sebesar Rp 8.000. (min/rec)