Soal Pajak Pertalite di Riau, Noviwaldy: Kita Sepakat Merevisi Pajak BBM Itu Jadi 5 Persen
M Amin | Riau
Kamis, 25/01/2018 - 22:31:23 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - DPRD Provinsi Riau telah sepakat akan merevisi satu pasal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Partalite yang saat ini tengah dibahas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman. Menurut Dedet, sapaan akrab Noviwaldy Jusman, pajak 10 persen yang sesuai aturan Undang-Undang nomor 28 sangat memberatkan masyarakat miskin. Karena itu pihaknya sepakat menurunkan pajak itu menjadi 5 persen.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan setelah pihaknya beraudensi dengam perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Riau di ruangan komisi III DPRD Provinsi Riau pada Kamis (25/1/18).
"Kita sepakat merevisi pajak BBM itu menjadi 5 persen. Dan kita targetkan bisa selesai dua bulan ke depan. Sebab prosesnya cukup memakan waktu lama, mulai dari dibawa ke Banmus, setelah itu diparipurnakan, kemudian diverifikasi Mendagri 15 hari. Tapi kalau bisa cepat, apa salahnya?," sebut Noviwaldy Jusman.
Diakuinya, maraknya isu pajak BBM ini, sudah dibahas dan dikaji sejak Agustus 2017 lalu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Salah satu pembahasannya ialah penurunan pajak BBM ini menjadi 5 persen.
"Dan hari ini komisi III sepakat meminta direvisi satu pasal di raperda itu. Sebab jika sudah direvisi, maka omzet akan naik dan masyarakat terbantu dengan harga murah lantaran orang beramai-ramai pindah ke partalite dengan jarak harga dengan premium sedikit," terangya.
Terkait hasil audensi ini, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi ini kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti mulai dari kenaikan BBM hingga kelangkaan premium. (min/rec/r24)