Dalam Hal Penegakan Hukum Kehutanan, Kepolisian di Riau Berpegang Kepada UU No 18 Tahun 2013..Tentang Apa Itu?
M Amin | Riau
Selasa, 28/11/2017 - 15:09:57 WIB
|
perambahan hutan
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Dalam hal penegakan hukum kehutanan, kepolisian di Provinsi Riau berpegang kepada Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013. Tentang apa itu?
UU yang dimaksud yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menurut Defrianto SIK, Kasubdiv IV Ditkrimsus Polda Riau, selama tahun 2017 ini sudah banyak kasus kehutanan di Riau yang ditangani.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara pada acara Workshop Hukum di Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Riau Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (28/11/17).
Berdasarkan UU itu, Polda Riau sudah melakukan penegakan hukum dan berhasil menangkap 58 tersangka selama tahun 2017.
Dia pun merincikan jumlah kasus dan tersangka yang ditangani selama tahun 2015 hingga 2017. Katanya, pada tahun 2015, tindak pidana kehutanan yang ditangani sebanyak 118 kasus dengan tersangka 163 orang.
Sementara itu, tahun 2016 ada 60 kasus dengan 80 tersangka. Kemudian tahun 2017 ada 51 kasus dengan tersangka sebanyak 58 orang.
Dia juga mengungkapkan bahwa selain penegakan hukum kehutanan, Polda Riau juga melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
"Kasus lingkungan hidup, tahun 2015 ada 71 kasus, tahun 2016 ada 79 kasus dan tahun 2017 ada 20 kasus," jelas Defrianto.
Seperti diketahui, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah hutan yang luas. Makanya di daerah ini sangat berpotensi terjadi tindak pidana kehutanan, atau pelanggaran terhadap Undang-undang kehutanan. (min/rec)
sumber: tribunnews.com