Sekdaprov Riau Tak Mau Berpolemik Terkait Pembatalan Bankeu Desa, Katanya Begini...
M Amin | Riau
Selasa, 10/10/2017 - 22:08:45 WIB
|
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, tidak ada aturan yang dilanggar Pemerintah Provinsi jika menganggarkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa pada APBD Perubahan 2017.
Sebagaimana pernyataan dewan yang menganggap Pemerintah Provinsi melanggar aturan terkait penganggaran tersebut. Sehingga dewan membatalkan anggaran bantuan keuangan desa Rp50 juta per desa yang dianggarkan di APBD Perubahan.
"Tidak ada aturan yang dilanggar dalam bantuan keuangan Desa, semuanya sesuai mekanisme dan aturan yang ada," ujar Ahmad Hijazi kepada wartawan, Selasa (10/10/17).
Ahmad Hijazi tidak mau berpolemik terkait pembatalan yang dilakukan Dewan, karena menurutnya Pemerintah sudah mengkaji secara matang terkait program tersebut.
Sekda juga menjelaskan, dalam UU nomor 6 tahun 2014 diatur darimana Pendapatan anggaran Desa, salah satunya ada dari bantuan Keuangan dari Provinsi. Sehingga menurut Sekda tidak ada masalah jika Pemprov menganggarkan anggaran bantuan keuangan untuk Desa tersebut.
"Lihat UU desa nomor 6 tahun Pasal 722, Anggaran pendapatan desa ada beberapa sumbernya ada APBN itulah Dana Desa dari pusat, pajak daerah retribusi daerah, dana perimbangan 10 persen, dan ada Bankeu dari Provinsi,"ujar Sekda.
Sedangkan Bankeu dari Provinsi lanjut Ahmad Hijazi sifatnya sunat tidak wajib, setelah urusan wajib sudah selesai baru bisa dianggarkan untuk urusan sunat termasuk Bankeu untuk Desa.
"Jadi saya mau jelaskan tidak ada istilah ADD namun Bankeu Desa, dan mekanismenya juga sesuai aturan bisa melalui Kabupaten dan bisa langsung," ujar Sekda.
Untuk APBD Perubahan 2017 dan APBD Murni 2018, Pemprov memang mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Keuangan Desa karena permintaan langsung pihak Desa.
"Jadi kami Provinsi bukan saja menyalurkan ke Desa, rencananya juga Kelurahan akan dapat, karena ini Bantuan Keuangan untuk mendukung penguatan desa dan kelurahan," jelas Sekda.(ma/re)
sumber: tribunnews.com