Senin, 31/08/20
 
Dari 13 Ranperda Yang Diusulkan Pemko Pekanbaru, Ternyata Ada Dua Usulan Baru

M Amin | Riau
Senin, 09/10/2017 - 21:26:52 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Melalui rapat paripurna, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk periode 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas 13 raperda ini hingga disahkan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer.

M Noer menyatakan 13 raperda yang disampaikan untuk dibuat oleh DPRD ini ada dua yang usulan baru yakni tentang RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sementara sisanya ada 11 itu revisi Perda.

Ia berharap walau sisa waktu menjelang tahun anggaran hanya tinggal 1,5 bulan, ranperda bisa dibahas hingga selesai. "Kami berharap raperda prioritas bisa dipercepat, seperti RPJMD dan BPBD," tuturnya.

Selanjutnya, kata  M Noer, organisasi perangkat daerah segera bisa bekerja maksimal karena payung hukumnya sudah ada.  Misalkan tentang ketidakadaan perda pembentukan BPBD ini membuat Pekanbaru tidak bisa meraih dan menerima dana bantuan pusat untuk penanggulangan bencana karena belum ada payungnya.

"Padahal Pekanbaru rawan bencana banjir, kabut asap,  longsor dan sebagainya," imbuh dia.

Sementara itu Pimpinan Rapat Paripurna ke-5 masa sidang ketiga, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman mengakui pihaknya sudah menerima berkas usulan 13 raperda itu yang selanjutnya akan dibahas.

Ia menyatakan pihaknya akan mengupayakan penyelesaian raperda yang prioritas terlebih dahulu.

"DPRD Pekanbaru akan memprioritaskan raperda yang menyentuh langsung ke masyarakat, misalkan retribusi RPJMD dan sebagainya," ujar dia.

Ia menjelaskan 13 raperda yang sudah diterima DPRD Pekanbaru di antaranya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, perubahan atas Peraturan Daerah  Nomor 5/2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perubahan atas Perda Nomor 9/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Kuantum Barang dalam Keadaan Terbungkus, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pekanbaru 2017-2022 .

Selanjutnya raperda koperasi dan UMKM, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2/2011 tentang Pajak Parkir, perubahan atas Perda No 4/2011 tentang Pajak Reklame, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 5/2011 tentang Pajak Hiburan, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 5/2011 tentang Pajak Restoran, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 5/2011 tentang Pajak Uotel, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4/2002 tentang Tenaga Kerja Lokal. (ma/re)


sumber: antarariau.com






Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau menggelar Pasar Tani Jual Cabe Murah di Halaman Riau Hortimart, di Jalan Kaharuddin Nasution
  • Subsatgas Ditlantas Polda Riau Ops Tertib Ramadhan 1445 H Gatur Sore di Pasar Ramadhan
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Bolos Kerja Selama Ramadhan
  • RIau Care Indonesia dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
  • Ops Tertib Ramadhan 144 H, Subsatgas Brimobda Riau Patroli dan Sasar 12 Lokasi
  • PHR Edukasi Pelajar dan Gelar Aksi Kolaboratif Berantas Sampah
  • Jadwal Pengumuman Beasiswa Pemprov Riau
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
  • Kasubsatgas Binluh Iptu Ratna Wilis Berharap Ciptakan Lingkungan Berlalu Lintas yang Lebih Aman dan Nyaman
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved