Senin, 31/08/20
 
Sesaat Setelah Diserahkan ke BBKSDA Riau, 89 Ekor Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Zamrud

M Amin | Riau
Senin, 09/10/2017 - 00:37:15 WIB
salah seekor trenggiling yang dilepasliarkan di taman nasional zamrud
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Sesaat setelah 89 ekor trenggiling (manis javanica) diserahkan pihak Bea Cukai Dumai kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, akhirnya hewan dilindungi itu dilapasliarkan di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Puluhan trenggiling yang rencananya akan diselundupkan itu diamankan pihak Bea Cukai Dumai pada Kamis (5/10/17) malam.

"Sudah kita laksanakan pelepasliarannya. Semua dirilis," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV BBKSDA Riau, M Zanir kepada wartawan, pada Sabtu (07/10).

Ihwal penangkalan upaya penyelundupan puluhan ekor trenggiling itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil minibus yang mengangkut hewan terancam punah dari Provinsi Jambi.

Dalam perjalanannya menuju Dumai, di perkebunan sawit tak jauh dari Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Kota Dumai, mobil tersebut ditemukan tanpa supir. Tak ada pelaku yang berhasil ditangkap.

Namun, para petugas Bea Cukai mendapati 95 ekor trenggiling dalam keadaan hidup serta dua kotak sisik trenggiling seberat 37,55 kilogram. Belakangan enam ekor trenggiling yang ditemukan mati dalam perjalanan.

Pejabat Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Khairil Anwar, mengatakan pihaknya menengarai puluhan ekor trenggiling dan dua kotak sisik trenggiling itu akan diseludupkan ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan tikus di Dumai.

"Kasus ini masih dalam penelitian lanjutan kita. Kami masih mendalaminya," kata Khairil, seraya menambahkan pihaknya dibantu Kepolisian Resor Dumai untuk mencari orang-orang yang membawa trenggiling.

Binatang berlidah panjang, pemakan semut dan serangga lain yang tinggal di hutan ini dilarang untuk diperjualbelikan, sebagaimana tercantum dalam Appendix 1, Konferensi Internasional untuk Perdagangan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES) yang berlaku di negara asal seperti Indonesia maupun negara tujuannya.

Di Indonesia, trenggiling masuk daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Jika seseorang terbukti memperjualbelikan trenggiling, dia dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah satu pihak mengamati perdagangan ini adalah Dwi Nugroho Adhiasto, manajer program perdagangan gelap satwa liar Wildlife Conservation Society (WCS).

Menurutnya, alasan mengapa trenggiling banyak diselundupkan ke luar negeri adalah binatang dilindungi ini dipakai untuk makanan dan obat di negara seperti Cina dan Vietnam. Satu lembar sisik trenggiling bisa mencapai US$1 atau Rp13.000.

Adapun satu kilogram daging trenggiling asal Indonesia dapat mencapai tujuh kali lipat di pasar Cina. Sementara satu ekor binatang ini dapat mencapai empat kilogram. Harga per ekornya sendiri dapat mencapai Rp50 juta di dunia, sementara harga di Indonesia Rp2 juta/ekor.

Atas alasan itu, ada sejumlah kasus penyelundupan trenggiling sepanjang setahun terakhir.

Pada Juli 2016 lalu, petugas bea cukai Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton trenggiling beku yang akan dibawa ke Singapura.

Kemudian, pada Juni 2017, dua orang pria ditangkap di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan terlibat perdagangan gelap 225 ekor trenggiling senilai Rp2,5 miliar.

Maraknya upaya penyelundupan trenggiling, menurut pegiat perlindungan satwa, karena hukuman yang ringan terhadap pelaku. (ma/re)



sumber: bbc.com





Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved