Tunjangan Transportasi DPRD Riau Gunakan APBD-P 2017
Ridwan alkalam | Riau
Sabtu, 26/08/2017 - 14:56:31 WIB
PEKANBARU (riaueksis.com) -Pembayaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD Riau pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, diyakini akan dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
PP Nomor 18 tahun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu. Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menyiapkan Peraturan Daerah sebagai implementasi PP tersebut.
"Kita (Pemprov Riau,red), Perda sudah. Tinggal menunggu perundangannya di Biro Hukum (Pemprov Riau)," ungkap Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin, kepada Haluan Riau, Jumat (25/8).
Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan, kalau pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Gubernur. Pergub ini nantinya menjadi payung hukum untuk pembayaran tunjangan transportasi yang bersumber dari APBDP Riau TA 2017, dan penarikan kendaraan dinas milik Pimpinan dan anggota Dewan.
"Pergubnya sedang diproses. Jadi pembayaran itu (tunjangan transportasi,red), nunggu APBD P, karena dianggarkan di (APBD) murni," lanjut Kaharuddin.
"Mobil dinas ditarik nunggu adanya Pergub," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengatakan proses pengembalian mobil dinas oleh Pimpinan dan anggota DPRD Riau menunggu terbitnya Pergub.
Menurut Politisi yang akrab disapa Dedet itu, kendaraan berupa mobil yang digunakan anggota Dewan saat ini statusnya adalah pinjam pakai.
"Karena status (pinjam pakai) dan peraturan telah diberikan dengan diakomodir tunjangan transportasi, maka kendaraan ini akan segera kita kembalikan kepada Pemprov Riau," ungkap Dedet beberapa waktu lalu.(len)