Sertifikasi Kompetensi Calon Naker, Pemkab Siak Bentuk LSP
wan | Riau
Minggu, 20/08/2017 - 19:56:20 WIB
SIAK (riaueksis.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berupaya untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang nantinya dapat mensertifikasi calon tenaga kerja atas kompetensinya. Upaya ini guna mempersiapkan tenaga kerja yang terampil, handal dan kompenten yang didukung dengan pengakuan sertifikasi profesi.
Sertifikasi tersebut, bertujuan membantu para industri/organisasi untuk memastikan dan memelihara para tenaga kerja yang kompeten, serta membantu meyakinkan kliennya bahwa industri menggunakan tenaga kerja yang kompeten.
"Saat ini BLK telah terdaftar di Kemenaker, dan kita sedang mengusulkan BLK sebagai lembaga sertifikasi profesi (LSP), dibawah pengawasan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," sebut Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Amin Budyadi, Jumat (18/8/2017) kemarin.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. BNSP bersama dengan LSP berada pada posisi membantu industri untuk meyakinkan pihak pelanggannya, bahwa mereka menggunakan tenaga kompeten.
Kalau nanti UPT BLK sudah disetujui, sambung Amin, uji kompetensi terhadap seluruh calon tenaga kerja tersebut penting dilakukan, guna menjawab permintaan industri, serta persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean MEA.
Dia menegaskan, setelah LSP dibentuk, asesor yang sudah diuji baru bisa melaksanakan uji kompetensi terhadap calon tenaga kerja. Ia berharap, setelah mengikuti pelatihan di BLK dan melaksanakan on the job training, para calon tenaga kerja bisa mengikuti uji kompetensi.
"Manfaat dari sertifikasi ini adalah, memudahkan pencari kerja sehingga berdampak menurunnya tingkat pengangguran, dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Kemudian dapat meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," jelas mantan Kepala Bappeda Siak itu.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak jauh-jauh hari telah membangun workshop di kampung Paluh kecamatan Mempura. Selanjutnya, melalui Perbub Workshop tersebut ditetapkan menjadi UPTD Balai Latihan Kerja.
Amin menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Nomor 188/LATTAS/ VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 bahwa, ditetapkan BLK kabupaten Siak menerima bantuan peralatan pelatihan institusional kejuruan komputer/IT, dan peralatan pelatihan non institusional kejuruan otomotif sepeda motor.
Disamping itu BLK Siak telah bekerjasama dengan industri, asosiasi profesi, akademisi dan instansi teknis. Diharapkannya, dengan adanya UPT Balai Latihan Kerja Ini, lebih dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja dari masyarakat Kabupaten Siak, untuk mendapatkan pelatihan keterampilan agar dapat bersaing di pasar kerja. (wan)