Senin, 31/08/20
 
PT Serikat Putra Diberi Sebulan Tuntaskan Tuntutan Masyarakat

wan | Riau
Selasa, 15/08/2017 - 13:20:32 WIB

TERKAIT:
   
 
PELALAWAN (riaueksis.com) - DPRD Pelalawan memberikan batas waktus selama sebulan kepada PT Serikat Putra (SP) untuk menuntaskan seluruh persoalan dengan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan.

"Mereka kita berikan waktu sebulan, untuk menuntaskan persoalan," kata Ketua DPRD Pelalawan, H Nasarudin SH MH.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara masyarakat, perusahaan, pemerintah dan DPRD Pelalawan, Senin (15/8) kemarin, diputuskan PT SP diberi deadline menuntaskan permasalahan dengan masyarakat.

"Kalau dalam waktu sebulan tidak ada kejelasan, kemungkinan akan kita bentuk panitia khusus (Pansus)," tandasnya.

Nasarudin menegaskan, pihak perusahaan diminta untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat. "Wujudkan pola kemitraan dan kembalikan sawit di sekeliling perusahaan itu kepada masyarat," pungkasnya, seperti dilansir goriau.com, Selasa (16/8/2017). (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved