Senin, 31/08/20
 
Pengembalian Mobdin, Anggota DPRD Riau Tunggu Terbitnya Pergub

wan | Riau
Jumat, 11/08/2017 - 22:12:48 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Proses pengembalian mobil dinas oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub dimaksud terkait implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Jumat (11/8). Menurut Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Dedet kendaraan berupa mobil yang digunakan anggota Dewan saat ini statusnya adalah pinjam pakai.

"Karena status (pinjam pakai) dan peraturan telah diberikan dengan diakomodir tunjangan transportasi, maka kendaraan ini akan segera kita kembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Riau)," ungkap Noviwaldy Jusman.

Terkait proses dan waktu pengembaliannya, Dedet menyebut pihaknya tengah menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau terkait hal itu. Perda tersebut diketahui telah berada di Kementerian Dalam Negeri. Apabila telah disetujui pihak Kementerian dan menjadi lembaran daerah atau Pergub, Dedet menjamin pihaknya akan mematuhi dengan segera mengembalikan kendaraan dinas.

"Kita masih menunggu hasil dari Perda kita. Kalau sudah berlaku, ini akan kita panggil semua (anggota Dewan). Tak perlu rapat. Itu mobilnya akan kita tarik dan dikembalikan kepada Pemprov Riau," tegas Legislstor asal Kota Pekanbaru.

"(Perda itu) Sudah di Menteri sekarang. Kalau sudah berlaku akan keluar Pergub. Maka semua kendaraan akan kita kembalikan. Sesegera mungkin pastinya. Saya jamin itu," yakin Dedet.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dengan terbitnya PP Nomor 18 tahun 2017, anggota Dewan tidak akan mendapatkan mobil baru untuk kendaraan dinasnya. Hal ini dikarenakan anggota Dewan hanya akan mendapat tambahan untuk tunjangan transportasi.

Dengan adanya penambahan tunjangan tersebut, dimaksudkan agar anggota Dewan bisa menyewa mobil untuk kendaraannya. Di sisi lain, Pemprov Riau sendiri juga tidak perlu beli mobil dinas baru untuk anggota DPRD Riau.

"Saya sebenarnya sudah ada dengar tentang PP Nomor 18 itu, sudah ada draftnya terkait mobil dinas. Sehingga tahun ini kita tidak melakukan pembelian mobil baru," ungkap Ahmad Hijazi beberapa waktu lalu. (len)






Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved