Senin, 31/08/20
 
Pemkab Siak Sosialisasikan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017

wan | Riau
Kamis, 10/08/2017 - 14:43:36 WIB
Wabup Siak Alfedri foto bersama usai membuka sosialisasi UU NO 4 Tahun 2014. (goriau.com)
TERKAIT:
   
 
SIAK (riaueksis.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara, merupakan unsur penggerak roda organisasi pemerintahan, dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut diucapkan Wakil Bupati Siak Alfedri Saat membuka acara sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (10/8/2017), di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Lanjut Alfedri, Pemerintah terus memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja PNS, dengan melakukan pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian. Dimulai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga terbitnya peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Terbitnya regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

"Dalam PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen PNS ini dijelaskan pula bahwa regulasi yang mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," kata Wabup, seperti dilansir goriau.com.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan secara khusus, untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya yaitu pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang diwakili oleh Rahmawita Kurnia wati, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatakan pemahaman para PNS dilingkungan Pemkab Siak, terhadap aturan-aturan di bidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak di terbitkanya tentang Manajemen PNS.

Dalam sosialisasi ini, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpan-RB yakni Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Ir. Bambang D. Sumarsono MPA, Asisten, Inspektur, dan staf ahli, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, para Camat se-Kabupaten Siak. (wan)








Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved