Selama Agustus, BPN Pelalawan Luncurkan Layanan Cepat
wan | Riau
Minggu, 30/07/2017 - 21:34:47 WIB
|
BPN Pelalawan memanfaatkan beberapa lokasi di Pangkalan Kerinci untuk mensosialisasikan layanan 72, Minggu (30/7/2017). (foto: goriau.com)
|
TERKAIT:
PELALAWAN (riaueksis.com) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan meluncurkan layanan 72, khusus pemilik tanah langsung tanpa kuasa mulai 1 - 31 Agustus 2017 di kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HM Rocky Soenoko SH M.Si menjelaskan, Minggu (30/7/2017) mengatakan, layanan tersebut dalam rangka menyambut HUT RI ke 72.
Layanan cepat ini kata HM Rocky Soenoko meliputi peralihan hak, pengecekan sertifikat atau SKPT, perubahan hak dari HGB ke HM, ganti nama, sita atau blokir dan informasi pertanahan seperti zona nilai tanah dan ploting peta.
"Layanan seperti Roya sesuai SOP 5 hari kerja dan akan diselesaikan paling cepat dua jam saja dengan catatan berkas lengkap," jelas Rocky.
Sambungnya, demikian juga dengan jual beli yang selama ini lebih dari seminggu bisa diselesaikan dalam dua hari bahkan dua jam.
"Pemohon cukup bayar PNBP saja disetor langsung ke negara melalui ATM atau ADC yang tersedia di kantor, jadi tidak ada transaksi uang cash. Tidak ada biaya tambahan ataupun pungutan liar (Pungli)," tandasnya.
Untuk mensosialisasikan layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan memanfaatkan CFD di areal Kantor Bupati di Pangkalan Kerinci dan di Ramayana, sedangkan Pekanbaru ditempatkan di Jalan Diponegoro.
lebih lanjut dijelaskan oleh Nasep, Kasi Hubungan Hukum bahwa dipilihnya kota Pekanbaru dengan pertimbangan bahwa cukup banyak warga Pekanbaru yang memiliki tanah di Pelalawan dan diberikan kesempatan untuk dapat mengurus sertifikasinya.
"Layanan 72 ini merupakan salah satu inovasi layanan pertanahan yang didukung oleh Kakanwil BPN Provinsi Riau dan menjadi ikon Pelalawan dalam semangat 'Senang Memudahkan'," pungkas Rocky Soenoko. (wan)