Penerbitan e-KTP di Meranti Terkendala Data yang Masih Mengendap
wan | Riau
Senin, 17/07/2017 - 21:35:41 WIB
SELATPANJANG (riaueksis.com) - Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terkendala. Penyebabnya, 10.366 data perekaman KTP masih mengendap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pengendapan data sudah terjadi terhitung sejak awal tahun 2016 hingga Juli 2017 ini. Imbasnya, untuk penerbitannya masih terkendala, sehingga mau tidak mau masih harus menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.
Sementara itu, dari jumlah penduduk Kepulauan Meranti sebanyak 209.864 jiwa, hanya 150.597 saja yang wajib KTP. Dari data tersebut baru 126.820 jiwa saja yang baru merekam dengan persentase 84.21%, dan yang belum merekam sebanyak 23.777 jiwa dengan persentase 15.79 %.
Sedangkan e KTP yang sudah dicetak dari tahun 2013 sampai dengan 2017, sebanyak 139.869, dari jumlah tersebut ada juga yang mencetak ulang dikarenakan sesuatu hal.
Kepala Administrasi Database Disdukcapil Kepulauan Meranti, Tengku Ahmad Rozali mengungkapkan perekaman puluhan ribu warga tidak bisa terkirim ke server e-KTP Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu karena server e-KTP yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sering mengalami
gangguan. Sehingga, data hanya tersimpan di server daerah, sementara untuk melakukan pencetakan E-KTP, data perekaman harus terlebih dulu dikirim dan diverifikasi di pusat.
“Saat ini sedang terjadi kerusakan dan bukan hanya di Meranti namun seluruhnya, karena kerusakan tersebut dari pusat,” jelasnya.
Ia berharap agar masyarakat yang belum mempunyai e-KTP dapat bersabar, Meskipun data hasil perekaman tersebut belum bisa terkirim ke server pusat, Disdukcapil tetap melayani warga yang hendak melakukan perekaman.
"Untuk sementara masyarakat yang belum mempunyai KTP, tetap bersabar, dan surat keterangan tanda perekaman juga masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan sama halnya dengan e-KTP, namun begitu masa berlakunya hanya 6 bulan," katanya.
Selain data yang mengendap, kendala lainnya bagi masyarakat yang tidak mendapatkan e-KTP adalah data ganda, akibatnya proses penerbitan e-KTP juga tidak bisa dilakukan.
"Saat ini data ganda sebanyak 613, untuk proses penghapusannya langsung dilakukan di pusat, kita sudah berkali kali melakukan konfirmasi penghapusan baik melalui surat maupun aplikasi," katanya. (wan)