Senin, 31/08/20
 
Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Pelayanan Hari Sabtu

wan | Riau
Rabu, 12/07/2017 - 21:55:11 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pelayanan, yakni pembayaran pajak di hari libur. WP dapat membayarkan pajaknya pada hari Sabtu (15/7/2017), sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Drs H Kendi Harahap MT. Dijelaskannya, Bapenda tetap akan buka kantor untuk melayani pembayaran tujuh jenis pajak, walaupun tanggal itu merupakan hari libur. “Khusus untuk tanggal 15 Juli 2017 ini pelayanan pembayaran pajak akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kita akan mempersiapkan 15 sampai 20 orang petugas yang stand by untuk memberikan pelayanan,” ungkap Kendi.

Ditambahkan Kendi bahwa langkah ini diambil karena potensi penerimaan pajak dari ketujuh jenis pajak diatas cukup besar. Untuk TA 2017 target ketujuh jenis pajak tersebut cukup signifikan terhadap penerimaan PAD secara menyeluruh.

Tercatat target pajak hotel sebesar Rp99.246.210.210, pajak restoran Rp129.922.311.547, pajak hiburan Rp40.059.687.323, pajak mineral bukan batuan dan logam (Pajak Galian C) Rp150.373.046, pajak parkir Rp30.555.956.866 dan target pajak sarang burung walet sebesar Rp1.879.663.072.

Terpisah Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Drs H Azharisman Rozie MSi menghimbau pada WP untuk dapat memanfaatkan fasilitas layanan di hari libur ini. Haris panggilan Kepala Bapenda menyadari di era otonomi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu ia bersama jajarannya bertekad untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan seoptimal mungkin.

“Jujur, langkah menambah jam layanan di hari libur merupakan salah satu cara untuk meraup PAD semaksimal mungkin. Disamping itu tentu saja tak terlepas juga dalam upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak serta untuk membantu wajib pajak agar terhindar dari denda jika WP membayar diatas tanggal 15 Juli,” jelas Haris.

Dilain sisi, Haris mengingatkan jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh WP, agar WP dengan senang hati menunaikan kewajibannya. “Layani wajib pajak dengan setulus-tulusnya, buat wajib pajak senang dan gembira, karena wajib pajak merupakan pahlawan penyumbang PAD bagi keberlangsungan pembiayaan Kota Pekanbaru,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada tujuh jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya.

Sistem Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya.

Untuk memberikan kemudahan dan guna meningkatkan pelayanan kepada WP, walaupun tanggal 15 Juli 2017 ini jatuh pada hari libur (bukan hari kerja), Bapenda Kota Pekanbaru tetap akan membuka layanan pembayaran pajak. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved