DPRD Pelalawan Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda
wan | Riau
Rabu, 05/07/2017 - 23:39:38 WIB
|
Foto: riauterkini.com |
TERKAIT:
PANGKALANKERINCI (riaueksis.com) -DPRD Pelalawan akhirnya sepakat mengesahkan tiga Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahaan Perda ini diselanggarakan pada rapat Paripurna, Rabu (5/7/17).
Ketiga Ranperda yang diusulkan Pemda yang diajukan Bupati Pelalawan HM Harris pada tanggal tanggal 25 April 2017. Ketiga Ranperda ini adalah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketiganya, antara lain pertama; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kedua; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan.
Dan terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Menurut penuturan, wakil ketua I Suprianto, usai memimpin rapat Paripurna, sebelum pengesahan ketiga Ranperda ini, sudah digodok secara matang.
"Kawan-kawan Pansus, sudah mencurahkan semua tenaga pikirannya, sehingga hari ini ketiga Ranperda dapat kita sah menjadi Perda," tegas dia seperti dilansir riauterkini.com.
Sementara itu, mewakili Bupati Harris, Wakil Bupati Pelalawan Zardewan dalam sambutannya, pada rapat paripurna, menyampaikan Pemkab Pelalawan telah membahas atas perubahan Ranperda tentang organisasi kependudukan, izin air tanah dan perkebunan serta pencabutan izin pertambangan golongan C.
Mantan Sekda ini juga menjelaskan tujuan dari pengajuan Ranperda untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Ia juga melanjutkan atas tiga Ranperda menjadi Perda akan dilanjutkan untuk disampaikan ke pemerintah Propinsi Riau untuk dapat diimplementasikan kepada masyarakat di Kabupaten Pelalawan menjadi Peraturan Pemerintah Daerah.
Usai rapat Paripurna pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda dilanjutkan rapat Paripurna kedua dengan agenda, usulan dua Ranperda kabupaten Pelalawan tahun 2017 untuk dibahas oleh fraksi DPRD. (wan)