STIE Syariah dan BAZNAS Bengkalis Jalin Kerjasama
wan | Riau
Jumat, 16/06/2017 - 22:25:45 WIB
BENGKALIS (riaueksis.com) - STIE Syariah Bengkalis dan BAZNAS Kabupaten Bengkalis menjalin kerjasama membentuk suatu Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang dapat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di lembaga perguruan tinggi tersebut.
Tindaklanjut atas kerjasama yang dibuat, Kamis (15/6/2017) kemarin telah dilakukan penandantangan Nota Kesepahaman antara STIE Syariah Bengkalis dan BAZNAS Kabupaten Bengkalis kampus di STIE Syariah Bengkalis yang beralamat di Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis. Penandatangan MoU tersebut dilakukan dalam suatu rangkaian kegiatan buka puasa bersama dengan segenap civitas akademika, pengurus BAZNAS, para kaum dhuafa dan mahasiswa.
Ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bengkalis yang mau bekerjasama dalam pengelolaan dana zakat di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Sebab dengan dibentuknya UPZ, pihaknya dapat mengumpulkan zakat dari para dosen maupun karyawan yang penghasilannya disisihkan setiap bulannya untuk dikeluarkan zakat. Melalui zakat yang terkumpul ini, pihaknya kemudian melakukan pendistribusian kepada para asnaf.
“Alhamdulillah, melalui zakat yang terkumpul, hari ini kita dapat mendistribusikannya kepada dua ansnaf, yakni orang-orang miskin (kaum dhuafa) dan muallaf. Mudah-mudahan apa yang sudah disalurkan STIE Syariah Bengkalis ini bisa bermanfaat bagi mereka yang menerimanya. Selain itu hendaknya menjadi suatu amal kebaikan kita di sisi Allah SWT,” sebut Khodijah.
Lanjutnya, jika hingga saat ini jumlah mustahiq zakat yang dikelola pihaknya mencapai 45 orang. Para mustahiq zakat ini tersebar di 17 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis H.Ali Ambar dalam tausiah sekaligus sambutannya, juga turut menyampaikan terima kasih dan rasa bangga dengan terbentuknya UPZ di STIE Syariah Bengkalis ini. Melalui UPZ ini, maka STIE Syariah Bengkalis secara aturannya dapat melakukan aktivitas pengumpulan zakat dan mendistribusikannya kepada para asnaf yang ada.
Ali Ambar juga turut berpesan agar setiap umat Islam dapat menunaikan zakat apabila telah mencapai nisab dan haul-nya. Seperti zakat penghasilan, maka zakat ini wajib dikeluarkan. Adapun nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan dalam masa haul 1 tahun.
“Kalau seorang umat Islam penghasilannya belum mencapai nisab, maka sebaiknya lakukanlah infaq sedekah, agar penghasilan yang kita dapatkan selalu dalam keadaan bersih,” himbau pria yang juga dosen di STAIN Bengkalis ini. (wan)