Senin, 31/08/20
 
Dirazia, BPOM Sebut Indomarco Salahi Prosedur Penyimpanan Barang

wan | Riau
Kamis, 15/06/2017 - 23:11:44 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Razia dan pengecekan makanan dan minuman kadaluarsa di gudang PT Indomarco, Kamis (15/6/2017) siang, BPOM dan Disperindag Pekanbaru menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan pihak PT Indomarco.

Ada beberapa kesalahan atau kelalaian prosedur dalam penyimpanan produk makanan dan minuman yang ada di gudang PT Indomarco ini. Diantaranya cara penyusunan barang serta kondisi sirkulasi udara di gudang yang dinilai masih belum memenuhi kelayakan untuk penyimpanan makanan dan minuman.

Kelalaian itu ditemukan saat pihak BPOM dan Disperindag melakukan pengecekan ke gudang PT Indomarco yang berada di Jalan HR Soebrantas (Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang), Kecamatan Tampan, Pekanbaru bersama tim dari Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Beberapa kelalaian dari PT Indomarco dalam proses penyimpanan di gudang yang disorot pihak Disperindag dan BPOM, cara penyusunan di gudang serta sistem penyimpanan di gudang yang menggabungkan antara produk non pangan seperti detergen dengan produk pangan seperti susu.

"Tidak boleh seperti ini, detergen harus dipisahkan dan dibuat ruang khusus, jangan digabung dengan pangan. Karena nanti aroma dari detergen bisa mencemari makanan hingga menyebabkan tak layak konsumsi," kata salah seorang pegawai BPOM kepada manajemen PT Indomarco.

"Sirkulasi udara di gudang juga kurang bagus. Bahkan kita merasa kepanasan di dalam gudang ini. Hal ini juga dapat mempengaruhi kondisi makanan dan minuman karena suhu ruangan penyimpanan," tambahnya.

Syaiful selaku manajemen PT Indomarco langsung menanggapi koreksi dari pihak BPOM dan Disperindag tersebut. Ia pun berjanji akan segera melakukan evaluasi dan perubahan terhadap penyusunan penyimpanan makanan dan minuman di gudang.

"Iya, nanti kita tata ulang. Kebetulan sekarang kita juga sedang melakukan renovasi dan penataan ulang gudang. Jadi nanti kita buat sesuai dengan kelayakan penyimpanan," timpanya.

Tak hanya melakukan koreksi, pihak Disperindag dan BPOM juga mengimbau agar PT Indomarco teliti dalam mendistribusikan produk dari gudang ke agen dan pedagang, agar konsumen tidak dirugikan. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved