Senin, 31/08/20
 
Ada Delapan Point Surat Keputusan Gubernur Riau Terkait Penetapan Status Darurat Karhutla

Putra | Riau
Selasa, 24/09/2019 - 10:47:59 WIB
Foto dari Internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi, Senin (23/9/2019), meningkatkan dari status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) 2019, menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Usai peningkatan status tadi pagi, siang ini disejumlah daerah di Riau termasuk Pekanbaru, hujan.

Peningkatan status ini dikatakan Syamsuar berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya.

"Maka saya sebagai Gubernur Riau, pada hari ini menetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau. Meskipun, hari ini sebagian Riau dan Pekanbaru turun hujan. Kita lihat dahulu bagaimana perkembangannya," kata Syamsuar.

Menurut Syamsuar, dari analisa BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) menunjukkan masih adanya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah selatan Provinsi Riau, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Karena El Nino, cuaca relatif kering yang memungkinkan masifnya hotspot (titik panas) yang asapnya mengarah ke Provinsi Riau.

"Ada delapan poin yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk bupati dan walikota se Riau. Agar memperhatikan masing-masing poin tersebut," jelas Syamsuar.

Berikut ini delapan poin, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1048/IX/2019 tentang Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau Tahun 2019:
1. Menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau Tahun 2019.
2. Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019 dan dapat diperpanjang apabila situasinya mengharuskan untuk itu.
3. Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksid pada diktum kedua dicabut apabila kodisi kualitas udara sudah menunjukkan keadaan tidak berbahaya.
4. Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, diminta kepada semua pihak terkait melaksanakan tindakan penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sesuai dengan kewenangannya.
5. Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pihak terdampak keadaan ini dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.
6. Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada diktum kedua untuk mendukung kelancaran operasi Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
7. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
8. Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan tersebut diungkapkan Syamsuar dalam press conference tadi pagi di Media Center Karhutla Riau 2019, yang dihadiri Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, dan Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Firdaus.***(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved