Jum'at, 29 Maret 2024
 
Penulis: Fitrah Dayun, S.Kom
Ekslusifisme Legislator

Senin, 20/04/2015 - 11:57:48 WIB
Terkadang Sebagaian dari anggota dewan yang telah duduk dikursi empuk gedung DPRD  seumpama pepatah "Kacang Lupa dengan Kulitnya". Padahal mereka tersebut adalah orang yang diberikan amanah untuk menjadi wakil rakyat dari ribuan bahkan jutaaan jiwa untuk disejahterakan melalui program pemerintah

Menjadi anggota dewan bukanlah hal yang mudah, mulai dari proses pencalonan hingga pemilihan. Jika sudah terpilih tanggung jawab besar didepan mata. Anggota dewan  butuh mental untuk menghadapi masalah. Sehingga setiap masalah yang dihadapi harus menemukan solusi tanpa menimbulkan masalah baru. Sehingga bagi duduk di Dewan tidak membuat Ekslusifisme (pemisah) atau sekat maupun jarak antara masyarakat dan legislator.
 
Anggota dewan harus siap mendengar dan menerima segala keluhan  masyarakat. Dimana selanjutnya keluhan dan aspirasi yang disampaikan itu dsikapi melalui perannya sebagai legislative

Kehidupan jika didefenisikan sebagian dari artinya  adalah "Permasalahan" yang terus dihadapi setiap manusia. Masalah tersebut ada yang besar ada yang kecil. Masalah itu datangnya  selalu silih berganti. Sebagai seorang anggota dewan tentunya harus siap mendengar dan menerima segala keluhan, kesusahan, kendala, bahkan cacian ataupun tumpahan kesalahan yang dihadapi dari masyarakat.

Anggota Dewan memiliki peran dalam hal menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Terutama dalam hal mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian mereka. Kenapa demikian? Sebab sebagai anggota dewan memiliki tugas dan fungsi sebagai Legislasi yaitu dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah

Proses meningkatkan perekonomian masyarakat tentunya bukan dengan cara memberikan uang atau sembako. Fungsinya sebagai legislasi dalam hal membentuk peraturan daerah anggota dewan menyampaikan hak untuk mengusulkan dan memberi pendapat atas asipirasi yang diterma dari masyarakat

Peningkatan isfrastruktur jalan salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Apabila hal ini telah terlaksana masyarakat akan mudah menjalankan aktifitasnya sesuai dengan profesi dan pekerjaannya masing-masing

Selanjutnya melalui Fungsinya anggaran, hal ini  dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati/walikota

Anggota dewan memiliki tanggung jawab besar atas usulan yang disampaikan kepala daerah tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Tentunya Anggota Dewan dapat mengusulkan aspirasi dari konstituennya semasa dia melaksanakan reses. Bahkan tidak hanya itu anggota dewan dapat saja mengusulakn berdasarkan pengamatan dan tinjauan langsung atau kunjungan kerjanya dibeberapa lokasi

Kemudian Fungsi pengawasan. Anggota dewan  melaksanakan pengawasan atas peraturan daerah dan APBD yang telah disetujui melalui sidang paripurna

Dapat pula kiranya Dewan diibaratkan sebagai pekerja Rakyat di DPRD. Untuk menghilangkan ekslusifisme legislator  dengan cara menjauhkan sekat atau jarak antara masyarakat dengan legislator
 
Pekerjaan sebagai anggota dewan harus menguasai persoalan yang dihadapi dan mencari soluasinya. Peka terhadap tuntutan masyarakat. Menjembatani kepentingan daerah baik ditingkat Provinsi dan pusat dan tatkalah pentingnya Juga, menyikapi kebijakan pemerintah secara kritis dan santun.




Opini Lainnya :
 
  • Kisah Hamnah, Seorang Perempuan Pembawa Bendera Perang di Masa Rasulullah
  • Faedah Shalat sunnat isyraq
  • Jauhilah 4 Sifat Pemicu Dosa Ini
  • Cinta Allah Abadi dan Tak Egois
  • Ekslusifisme Legislator
  • Harga BBM Naik Turun, Bagaimana Sembako
  • Merubah Paradigma Perempuan Melayu.
  • PKS Petani-Pekebun
  • Tata Kelola Bank dalam Islam
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved